31 Agustus, Batas Akhir Perusahaan Setor Rekening Pekerja untuk Subsidi Gaji

31 Agustus, Batas Akhir Perusahaan Setor Rekening Pekerja untuk Subsidi Gaji

JAKARTA – Pencairan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta sudah dimulai, Rabu (27/8/2020). Pada tahap pertama, terdapat 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta yang sudah tervalidasi.  

Direktur Utama (Dirut) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto meminta kepada perusahaan segera menyerahkan data terkini para pekerja. Terutama mereka yang penghasilannya di bawah Rp5 juta, sehingga dapat menerima bantuan subsidi upah oleh pemerintah.

“Kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,\" kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:

Gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga semua rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.

Bantuan gaji ini diberikan kepada pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BP Jamsostek setiap bulannya.

“Artinya, ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,\" tutur Jokowi saat meluncurkan bantuan subsidi gaji di Istana. (yud)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/J4zqopfdE8Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: